
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana kenaikan tarif tol di enam ruas tahun ini dianggap tidak adil. Hal ini terjadi karena pemerintah dan operator jalan tol hanya mempertimbangkan aspek kenaikan inflasi.
“Ada ketidakadilan regulasi, hanya mempertimbangkan aspek inflasi tanpa memperhatikan aspek layanan jalan tol,” kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, di Jakarta, Sabtu (18/2).
Bahkan YLKI menilai kenaikan tarif enam ruas tol belum tepat. Sebab, Standar Pelayanan Minimum (SPM) belum terpenuhi. “Masih banyak keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan jalan tol,” kata Tulus Abadi.
Tulus mencontohkan, keluhan masyarakat, misalnya tentang panjangnya antrean di loket pembayaran. Dalam SPM, antrean di loket pembayaran tidak boleh lebih dari 10 mobil. Keluhan antrean yang memanjang terutama terjadi untuk tol dalam Kota Jakarta.
“Yang terjadi sekarang bahkan hingga berpuluh-puluh mobil,” kilah Tulus.
Keluhan lain mengenai kondisi infrastruktur jalan tol yang rusak. Jalan tol berlubang ini banyak dijumpai pada jalan tol yang mengarah ke Merak dan Cikampek.
“Banyak badan jalan tol yang berlubang, itu bisa menambah risiko kecelakaan,” katanya.
Menurut Tulus, pertimbangan kenaikan tarif jalan tol ini sebaiknya tidak hanya menghitung aspek inflasi yang selama ini memang terus meningkat. “Perlu ada perubahan mendesak terkait tarif dan aspek layanan jalan tol,” ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang pengguna jalan serta peraturan pemerintah terkait jalan tol, perhitungan kenaikan tarif ini dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi.
Namun, ujar Tulus, para pengguna jalan sebagian besar menilai tidak adanya layanan yang lebih baik dari para operator. “Layanan jalan tol tidak di tingkatkan, ini yang melanggar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan tarif enam ruas jalan tol yang dijadwalkan naik tahun ini. Dari enam ruas jalan tol tersebut, ruas Surabaya-Gresik resmi naik Senin 20 Februari 2012 sebesar 12,5 persen.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum A Ghani Ghazaly memastikan bahwa tarif enam ruas tol di Indonesia akan naik tahun ini.
“Enam ruas itu yaitu, Tol Sedyatmo (tol bandara), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kanci-Pejagan, Tol Surabaya-Gresik dan Tol W-1,” kata Ghani.
Kenaikan keenam ruas tol tersebut, kilah Ghani, sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan, memang harus dilakukan setiap dua tahun sekali dan besarannya disesuaikan dengan besaran rata-rata inflasi pada daerah atau tempat tol itu beroperasi dalam dua tahun terakhir.
“Besaran inflasinya data resmi BPS (badan pusat statistik),” katanya.
Namun, sebelum usulan kenaikan tarif disetujui, para operator tol harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dipersyaratkan sesuai regulasi.
“Jika tidak sesuai, maka bisa jadi, kenaikannya ditunda seperti yang pernah terjadi dengan tol Makassar IV, beberapa waktu lalu,” katanya.
Ghani juga menyebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengevaluasi kelayakan tol dan SPM dari enam ruas tol itu.
“Tol Surabaya-Gresik sudah pasti naik 12,5 persen pada Senin (20/2), hari ini,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani Ghazali.
BPJT menegaskan kenaikan tarif tol itu dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. BPJT juga mengevaluasi dan menyesuaian tarif tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dari data Badan Pusat Statistik.
Keenam ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif itu adalah ruas jalan tol Waru-Juanda, Tol Jakarta Outer Ring Road (Kebon Jeruk-Penjaringan), ruas tol Bandara Soekarno-Hatta, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kanci-Pejagan, dan tol Surabaya-Gresik.
“Untuk besarannya tergantung inflasi dari BPS (Badan Pusat Statistik). Saat ini masih kami proses,” ujar Ghani.
Sementara Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku naikkan tarif tol di 6 ruas tahun ini bukan menjadi perhatian Menteri PU Djoko Kirmanto yang sebenarnya mempunyai kewenangan.
“Karena itu merupakan barang yang rutin (kenaikan tarif tol) jadi saya tidak pernah lagi memberi perhatian ruas per ruas,” kata Djoko di sela acara ‘Ciliwung Bersih’, Jakarta, Sabtu (18/2).
Djoko mengatakan, kenaikan tarif jalan tol sudah diatur dalam undang-undang bahkan dalam peraturan pemerintah juga ada. Sehingga tidak perlu lagi memberi perhatian khusus.
“Itu kan kenaikan sudah rutin setiap dua tahun, ada aturannya, ada undang-undangnya, ada PP-nya, jadi saya tidak taruh perhatian ke masalah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan pemenuhan SPM jalan tol oleh operator sebelum menaikkan tarif tol dalam sebuah laporan yang terperinci. “Kita harus tahu apakah kenaikan tarif tol sejalan dengan pemenuhan SPM atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi, beberapa waktu lalu.
Ia menilai selama ini banyak keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol yang tidak disertai pemenuhan SPM. Berdasarkan laporan yang diperolehnya, banyak jalan tol yang SPM-nya diindikasikan belum terpenuhi, sehingga dikhawatirkan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk membuat inventarisasi standar pelayanan minimum di jalan tol. Sebab, upaya itu akan dijadikan dasar untuk kenaikan tarif ruas jalan tol.
Sebagai informasi, untuk pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol itu mancakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, dan bantuan pelayanan. (fath)